Kamis, 24 Juni 2010

Ekowisata kota SURABAYA


Pertahankan RTH, Kebun Bibit Menjadi Perseteruan

Kurang lebih 13 SPBU yang berada di kota Surabaya telah direlokasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Keberadaan SPBU yang berada di jalan ini, kadang kala membuat kemacetan di kota Surabaya. Bahkan tidak ramah lingkungan untuk kota Surabaya. Dengan bijak pemerintahan kota Surabaya memberikan teguran kepada pemilik SPBU. Untuk dipindahkan lebih masuk ke dalam seperti SPBU yang berada di jalan Biliton dan Bawean. Kemudian, lahan bekas SPBU oleh dinas kebersihan dan tata letak kota dijadikan taman. Taman ini berfungsi sebagai wahana rekreasi bagi warga kota Surabaya. Di samping itu, RTH ini mempunyai nilai positif yang unggul. Karena taman ini dapat mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor dan berfungi sebagai penyerepan air hujan.

RTH yang dimanfaatkan menjadi taman ini. Diantaranya Taman-Biliton, Taman Lansia-Bawean, Taman-Kombes Duriat yang lengkap dengan miniatur air terjunnya, Taman Buah-Undaan, Taman Pelangi-Ahmad Yani, Taman Bungkul, Taman Apsari, Taman Prestasi, dan Taman Gubernur Suryo.

Kesemuaan ini atas buah karya dari Risma dan para stafnya yang mau peduli serta peka terhadap Surabaya. Terbukti dengan terbitnya buku fotografi dari Yuyung Abdi yang berjudul Surabaya Cantik.

Dengan adanya buku Surabaya Cantik ini, pemerintah kota Surabaya layak menerima lagi penghargaan, yakni Adipura. Adipura ini salah satu bukti bahwa pemerintah kota Surabaya tidak hanya memikirkan kota perdagangan dan jasa. Tetapi berusaha menyeimbangkan populasi kota Surabaya yang dikenal dengan Green dan Clean.

Namun ditengah-tengah gerakan RTH, pemerintah kota Surabaya sedang berebut hak pengelolaan kebun Bibit dengan PT Surya Inti Permata (PT SIP). Kebun Bibit yang dikenal dengan Taman Flora dan Fauna ini. Sejak bulan Mei menjadi perseturuan, hingga para aktivis tidak rela dikelola oleh PT SIP. Bahkan mereka membuat komunitas di Facebook, untuk menyelamatkan RTH-Kebun Bibit.

Seperti yang diberitakan di media, PT SIP menuntut agar penetapan waktu eksekusi Taman Flora dan Fauna oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 29 Juni mendatang tak meleset lagi.

Namun, pemerintah kota tetap bersikukuh keras ingin mempertahankan RTH tersebut dengan dikelola sedemikian rupa. Untuk ekowisata warga kota Surabaya. (asep) Ilustrasi : http://www.image.google.co.id/ Artikel ini tidak pernah dimuat di media yang lain : terkecuali di Harian Surya dan padepokan rangkak.blogspot.com.