Ikut Berjaga Bersama Satpam
Warga Mrutukalinyar RT.07 kota Surabaya benar-benar peka dan peduli pada keamanan lingkungannya. Sudah satu tahun lebih warga Mrutukalinyar telah membagi tugas dan ikut berjaga bersama Satpamnya. Ini bentuk dari kepedulian dan konsistensinnya menjaga kampung.
Dan, sebagai bentuk kepemilikkan terhadap keamanan kampungnya, warga Mrutukalianyar RT. 07 ikut berpartisipasi dengan lomba keamanan lingkungan yang digelar kepolisian daerah Surabaya.
Seperti pantauan Blogger, Selasa lalu (29/5/12) warga Mrutukalianyar RT. 07 memasang beberapa spanduk di titik tertentu. Salah satunya bertuliskan "Warga Mrutukalianyar RT. 07 berkomitmen menjaga keamanan lingkungan."
Alhasil, hal ini dibenarkan oleh Damiana S., salah satu warganya bahwa benar Mrutukalinyar RT. 07 mengikuti lomba keamanan lingkungan. Sejak tiga bulan yang lalu dan setiap malam polisi selalu memantau Pos Kamling yang berada di depan pertigaan jalan Mrutukalianyar RT. 07.
Bahkan di papan info ditempel Tanda Bahaya Kentongan yang diatur oleh Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/03/XI/1974 tanggal 2 November 1974 tentang pembunuhan, penculikkan, perampokkan, kebakaran, bencana alam, dan pencurian alam. Dan, ditempel kontak Polsek Semampir dan Info Layanan Masyarakat, jelasnya. (asep)
Warga Mrutukalinyar RT.07 kota Surabaya benar-benar peka dan peduli pada keamanan lingkungannya. Sudah satu tahun lebih warga Mrutukalinyar telah membagi tugas dan ikut berjaga bersama Satpamnya. Ini bentuk dari kepedulian dan konsistensinnya menjaga kampung.
Dan, sebagai bentuk kepemilikkan terhadap keamanan kampungnya, warga Mrutukalianyar RT. 07 ikut berpartisipasi dengan lomba keamanan lingkungan yang digelar kepolisian daerah Surabaya.
Seperti pantauan Blogger, Selasa lalu (29/5/12) warga Mrutukalianyar RT. 07 memasang beberapa spanduk di titik tertentu. Salah satunya bertuliskan "Warga Mrutukalianyar RT. 07 berkomitmen menjaga keamanan lingkungan."
Alhasil, hal ini dibenarkan oleh Damiana S., salah satu warganya bahwa benar Mrutukalinyar RT. 07 mengikuti lomba keamanan lingkungan. Sejak tiga bulan yang lalu dan setiap malam polisi selalu memantau Pos Kamling yang berada di depan pertigaan jalan Mrutukalianyar RT. 07.
Bahkan di papan info ditempel Tanda Bahaya Kentongan yang diatur oleh Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/03/XI/1974 tanggal 2 November 1974 tentang pembunuhan, penculikkan, perampokkan, kebakaran, bencana alam, dan pencurian alam. Dan, ditempel kontak Polsek Semampir dan Info Layanan Masyarakat, jelasnya. (asep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar